baner

Tugas Aparatur Cabang Dinas Bagian 1

Tugas Pokok, 6 November 2020gambare

Tugas pokok dan fungsi aparatur Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan

Kepala Cabang Dinas

  1. Menyusun perencanaan program dan kegiatan pada cabang dinas pendidikan
  2. Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang pendidikan menengah atas, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan khusus dan layanan khusus di wilayah kerjanya.
  3. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kegiatan cabang dinas pendidikan
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pada cabang dinas pendidikan
  6. Mengawasi pelaksanaan ketatausahaan pada cabang dinas pendidikan

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

  1. Menyusun rencana operasional/program kerja Sub bagian tata Usaha dengan cara mengevaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai acuan pelaksanaan kegiatan;Membagi tugas kepada bawahan dan mengikuti perkembangan dengan cara memberi disposisi dan memantau agar penyelesaian tepat waktu;
  2. Mengawasi dan memotivasi bawahan dalam melaksanakan tugas dengan cara memberikan bimbingan dan petunjuk agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  3. Mengarahkan surat, pengadaan dan tata kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengendalian informasi;
  4. Meneliti dan menyempurnakan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai guna tertib administrasi kepegawaian;
  5. Meneliti dan menyempurnakan administrasi keuangan dan gaji pegawai serta mendampingi dan mengkordinasi pengelolaan bantuan keuangan satuan pendidikan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah kabupaten /Kota sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi keuangan;
  6. Memberi petunjuk dan tata cara inventarisasi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota untuk kelancaran tugas-tugas;
  7. Memberikan pelayanan dan informasi pendidikan kepada masyarakat dan ASN di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  8. Melaksanakan pemutakhiran dan validasi data pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus secara sistematis dan terstruktur;
  9. Melaksanakan reinventarisasi pengadaan, penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan menengah atas, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  10. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan akuntabilitas kinerja instansi dari masing- masing lembaga;
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana.

Kepala Seksi Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus

  1. Menyusun perencanaan / program kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Atas dan Pendidikan Layanan Khusus;
  2. Melaksanakan Sosialisali Pendidikan meliputi RKAS, PPDB, Akreditasi, Peningkatan mutu pendidikan, Ujian Nasional, Pembinaan Operasional Kelembagaan dan Peserta Didik SMA dan PK-PLK;
  3. Melaksanakan dan Mengelola Kegiatan Peningkatan Prestasi Siswa (OSN, O2SN, FLS2N, Debat Bahasa, Fragmen Budi Pekerti, Pendidikan Karakter, Kepemimpinan Siswa);
  4. Mengadministrasi Kurikulum meliputi Implementasi Kurikulum setiap Tahun ajaran baru, Sosialisasi Penyusunan KTSP/K13 Pendidikan Menengah Atas, dan PK-PLK;
  5. Membimbing  dan  memberikan petunjuk pelaksanaan  Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MBS);
  6. Membina kelembagaan dan kelangsungan kegiatan MGMP, pendampingan pengembangan sekolah model serta Pengembangan Perpustakaan Sekolah;
  7. Mengolah Data meliputi Validasi dan Verifikasi data Peserta Ujian Nasional, Data BKSM, Data PIP, Data Dapodik Siswa dan Data SIM PKB;
  8. Mengelola Monitoring dan Evaluasi meliputi monev operasional kegiatan pembelajaran di sekolah;
  9. Melaksanakan evaluasi terhadap kelayakan pendirian dan operasional sekolah dan memberikan rekomendasi terbitnya ijin operasional sekolah;
  10. Melakukan monev pelaksanaan Ujian Nasional dan mengkoordinir laporan, persiapan akreditasi sekolah, PIP, BKSM.

Kepala Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan

  1. Menyusun perencanaan / program kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan;
  2. Melaksanakan Sosialisali Pendidikan meliputi RKAS, PPDB, Akreditasi, Peningkatan mutu pendidikan, Ujian Nasional, Pembinaan Operasional Kelembagaan dan Peserta Didik SMK;
  3. Melaksanakan dan Mengelola Kegiatan Peningkatan Prestasi Siswa (LKS, OSN, O2SN, FLS2N, Debat Bahasa, Fragmen Budi Pekerti, Pendidikan Karakter, Kepemimpinan Siswa, dan kegiatan lainnya);
  4. Mengadministrasi Kurikulum meliputi Implementasi Kurikulum setiap Tahun ajaran baru, Sosialisasi Penyusunan KTSP/K13 Pendidikan SMK;
  5. Membimbing dan memberikan petunjuk pelaksanaan Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MBS);
  6. Membina kelembagaan dan kelangsungan kegiatan MGMP, pendampingan pengembangan sekolah model serta Pengembangan Perpustakaan Sekolah;
  7. Mengolah Data meliputi Validasi dan Verifikasi data Peserta Ujian Nasional, Data BKSM, Data PIP, Data Dapodik Siswa dan Data SIM PKB;
  8. Mengelola Monitoring dan Evaluasi meliputi monev operasional kegiatan pembelajaran di sekolah;
  9. Melaksanakan evaluasi terhadap kelayakan pendirian dan operasional sekolah dan memberikan rekomendasi terbitnya ijin operasional sekolah;
  10. Melakukan monev pelaksanaan Ujian Nasional dan mengkoordinir laporan, persiapan akreditasi sekolah, PIP, BKSM.
(onk/onk)