Tugas pokok dan fungsi aparatur Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan
Kepala Cabang
Dinas
- Menyusun perencanaan program dan kegiatan pada
cabang dinas pendidikan
- Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan dan program di bidang pendidikan menengah atas, pendidikan menengah
kejuruan, pendidikan khusus dan layanan khusus di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi,
dan pelaporan program kegiatan cabang dinas
pendidikan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi
pada cabang dinas pendidikan
- Mengawasi pelaksanaan ketatausahaan pada
cabang dinas pendidikan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Menyusun rencana operasional/program kerja Sub
bagian tata Usaha dengan cara mengevaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai
acuan pelaksanaan kegiatan;Membagi tugas kepada bawahan dan mengikuti
perkembangan dengan cara memberi disposisi dan memantau agar penyelesaian tepat waktu;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan dalam
melaksanakan tugas dengan cara memberikan bimbingan dan petunjuk agar diperoleh
hasil kerja yang optimal;
- Mengarahkan surat, pengadaan dan tata
kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengendalian informasi;
- Meneliti dan menyempurnakan administrasi
kepegawaian dan kesejahteraan pegawai guna tertib administrasi kepegawaian;
- Meneliti dan menyempurnakan administrasi
keuangan dan gaji pegawai serta mendampingi dan mengkordinasi pengelolaan
bantuan keuangan satuan pendidikan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
kabupaten /Kota sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi keuangan;
- Memberi petunjuk dan tata cara inventarisasi
dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor di lingkungan Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota untuk kelancaran tugas-tugas;
- Memberikan pelayanan dan informasi pendidikan
kepada masyarakat dan ASN di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan pemutakhiran dan validasi data
pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan
layanan khusus secara sistematis dan terstruktur;
- Melaksanakan reinventarisasi pengadaan,
penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan menengah atas,
pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan
akuntabilitas kinerja instansi dari masing- masing lembaga;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi
organisasi dan tata laksana.
Kepala Seksi Pendidikan Menengah Atas,
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
- Menyusun perencanaan / program kegiatan Seksi
Pendidikan Menengah Atas dan Pendidikan Layanan Khusus;
- Melaksanakan Sosialisali Pendidikan meliputi
RKAS, PPDB, Akreditasi, Peningkatan mutu pendidikan, Ujian Nasional, Pembinaan
Operasional Kelembagaan dan Peserta Didik SMA dan PK-PLK;
- Melaksanakan dan Mengelola Kegiatan
Peningkatan Prestasi Siswa (OSN, O2SN, FLS2N, Debat Bahasa, Fragmen Budi
Pekerti, Pendidikan Karakter, Kepemimpinan Siswa);
- Mengadministrasi Kurikulum meliputi
Implementasi Kurikulum setiap Tahun ajaran baru, Sosialisasi Penyusunan
KTSP/K13 Pendidikan Menengah Atas, dan PK-PLK;
- Membimbing
dan memberikan petunjuk
pelaksanaan Manajemen
Pendidikan Berbasis Sekolah (MBS);
- Membina kelembagaan dan kelangsungan kegiatan
MGMP, pendampingan pengembangan sekolah model serta Pengembangan Perpustakaan Sekolah;
- Mengolah Data meliputi Validasi dan Verifikasi
data Peserta Ujian Nasional, Data BKSM, Data PIP, Data Dapodik Siswa dan Data
SIM PKB;
- Mengelola Monitoring dan Evaluasi meliputi monev
operasional kegiatan pembelajaran di sekolah;
- Melaksanakan evaluasi terhadap kelayakan
pendirian dan operasional sekolah dan memberikan rekomendasi terbitnya ijin
operasional sekolah;
- Melakukan monev pelaksanaan Ujian Nasional dan
mengkoordinir laporan, persiapan akreditasi sekolah, PIP, BKSM.
Kepala Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan
- Menyusun perencanaan / program kegiatan Seksi
Pendidikan Menengah Kejuruan;
- Melaksanakan Sosialisali Pendidikan meliputi
RKAS, PPDB, Akreditasi, Peningkatan mutu pendidikan, Ujian Nasional, Pembinaan
Operasional Kelembagaan dan Peserta Didik SMK;
- Melaksanakan dan Mengelola Kegiatan
Peningkatan Prestasi Siswa (LKS, OSN, O2SN, FLS2N, Debat Bahasa, Fragmen Budi
Pekerti, Pendidikan Karakter, Kepemimpinan Siswa, dan kegiatan lainnya);
- Mengadministrasi Kurikulum meliputi
Implementasi Kurikulum setiap Tahun ajaran baru, Sosialisasi Penyusunan
KTSP/K13 Pendidikan SMK;
- Membimbing dan memberikan petunjuk pelaksanaan
Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MBS);
- Membina kelembagaan dan kelangsungan kegiatan
MGMP, pendampingan pengembangan sekolah model serta Pengembangan Perpustakaan Sekolah;
- Mengolah Data meliputi Validasi dan Verifikasi data Peserta Ujian Nasional, Data BKSM, Data PIP, Data Dapodik Siswa dan Data
SIM PKB;
- Mengelola Monitoring dan Evaluasi meliputi
monev operasional kegiatan pembelajaran di sekolah;
- Melaksanakan evaluasi terhadap kelayakan
pendirian dan operasional sekolah dan memberikan rekomendasi
terbitnya ijin operasional sekolah;
- Melakukan monev pelaksanaan Ujian Nasional dan
mengkoordinir laporan, persiapan akreditasi sekolah, PIP, BKSM.
(onk/onk)