baner

Tugas Aparatur Cabang Dinas Bagian 2

Tugas Pokok, 6 November 2020gambare

Tugas Pokok Aparatur di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan bagian ke 2

Pengadministrasi Kepegawaian

  1. Menangani setiap mutasi kepegawaian tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, usul Pensiun , Promosi kenaikan tingkat, pemberhentian dan mutasi lain baik untuk ASN di lingkungan cabang dinas pendidikan kabupaten/kota;
  2. Mengkoordinir presensi Tenaga Pendidik dan Kependidikan ;
  3. Membantu proses tentang penetapan angka kredit. ;
  4. Mengusulkan proses kegiatan yang menyangkut kepegawaian (cuti, ijin belajar, mutasi, ijin perceraian);
  5. Membuat/ Menghimpun SKP ASN di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota;
  6. Membuat SK Berkala untuk ASN di lingkungan cabang dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota;
  7. Membuat buku penjagaan untuk mengetahui adanya mutasi atau perubahan status kepegawaian;
  8. Memverifikasi dan approve data GTK dari sekolah untuk dimasukkan di aplikasi A-GTK, Menambahkan data Pengawas dan DPK di lingkungan Cabdispendik Wil Kab/kota untuk dimasukkan di A-GTK;
  9. Meneliti dan mengusulkan guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi GTK yang belum bersertifikat pendidik;
  10. Mengelola data kepegawaian di e-Master;
  11. Melaksanakan seleksi GTK berprestasi.

Pengadministrasi Umum

  1. Menerima, membuka, meneliti kelengkapan surat surat masuk yang bukan rahasia untuk mengetahui perihal dan sifat surat serta mengklasifikasi untuk memudahkan penomoran agenda;
  2. Mencatat dan memberi nomor urut surat masuk dan keluar sesuai dengan klasifikasi, tanggal, bulan dan tahun surat serta memberi kartu kendali untuk pengendalian surat masuk keluar dan administrasi;
  3. Menyediakan surat-surat masuk kepada pimpinan dan melampirkan lembar disposisi yang sudah diberi nomer agenda dan kode surat;
  4. Mengetik isi dan tujuan dari disposisi pimpinan dalam aplikasi agenda surat masuk untuk memudahkan pelacakan tujuan surat;
  5. Mendistribusikan surat masuk ke unit pengelola sesuai disposisi pimpinan agar segera ditindaklanjuti oleh kasi/kasubbag;
  6. Menata dan menyimpan arsip surat keluar masuk, kartu kendali masuk pada tempat yang ditentukan untuk memudahkan penemuan kembali apabila diperlukan.

Pengelola Keuangan

  1. Membuat rencana usulan anggaran operasional sesuai dengan program kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota sebagai penunjang kegiatan;
  2. Memverifikasi Surat Perjanjian Kerja (SPK) kegiatan operasional sesuai persetujuan pimpinan dan prosedur keuangan;
  3. Melakukan Pembayaran kegiatan operasional dan membuat kwitansi pengeluaran sebagai bukti pembayaran;
  4. Mencatat    semua    transaksi    pengeluaran    dalam    buku    transaksi    pengeluaran/jurnal pengeluaran guna tertib administrasi keuangan;
  5. Merekap dan menatausahakan bukti-bukti transaksi pengeluaran sebagai bahan lampiran laporan pertanggungjawaban keuangan bulanan;
  6. Menanda tangani semua bukti pengeluaran bersama sebagai bukti keabsahan dari sebuah transaksi;
  7. Mengirim Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bulanan yang telah selesai ke bagian keuangan dinas;
  8. Meneliti dan mengusulkan pencairan uang untuk kegiatan pengadaan langsung sesuai dengan nominal yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) pihak ketiga;
  9. Membuat laporan penyerapan belanja dari anggaran yang ada sebagai pertimbangan untuk kebijakan lebih lanjut;
  10. Menyusun laporan penerimaan, target dan realisasi sebagai masukan kepada pimpinan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

Pengadministrasi Keuangan

  1. Mengumpulkan berkas perubahan gaji tiap bulan dari lembaga;
  2. Mengentry berkas perubahan gaji pada aplikasi Gaji cabang dinas pendidikan wilayah kabupaten/kota;
  3. Meneliti dan Mencetak SPJ gaji dengan berkas perubahan pada lembaga di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah kabupaten/kota;
  4. Mengidentifikasi SPJ Gaji untuk dikirim ke Dinas Provinsi;
  5. Membuat daftar kekurangan gaji;
  6. Membuat dan mengirim payrol gaji ke Bank Jatim;
  7. Membuat SPT tahunan (A2 1770) untuk ASN;
  8. Mengusulkan SKPP ke Dinas Pendidikan Provinsi;
  9. Menghimpun dan memverifikasi model DK (model C);
  10. Mengelola data penerimaan dan pengeluaran dana APBD ke Aplikasi Sibaku;
  11. Mengelola data laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan dari aplikasi Sibaku;
  12. Menyiapkan laporan penyerapan anggaran per triwulan;
  13. Menyiapkan penyusunan laporan pemungutan dan penyetoran pajak bulanan.

Penyusunan Program Anggaran dan Pelaporan

  1. Mengumpulkan data pendukung penyusunan Laporan kegiatan;
  2. Menyiapkan bahan penyusun Lakip;
  3. Menyiapkan data laporan capaian kinerja triwulan;
  4. Menghimpun data penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKA);
  5. Mengolah data penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  6. Menghimpun data penyusunan Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA);
  7. Mengolah data pada penyusunan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA);
  8. Mengelola data dalam aplikasi e-NewBudgeting;
  9. Mengelola data penyusunan RUP melalui aplikasi SiRUP;
  10. Mengelola data penerimaan dan pengeluaran dana APBD ke aplikasi Sibaku;
  11. Mengelola data laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan dari aplikasi Sibaku;
  12. Menyiapkan laporan penyerapan anggaran per triwulan;
  13. Menyiapkan penyusunan laporan pemungutan dan penyetoran pajak bulanan.
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
  1. Penyusunan program kerja sarana prasarana;
  2. Mendata Asset kantor dan asset sekolah/lembaga SMA, SMK dan PK-LK Negeri (SIMBADA);
  3. Mengkoordinir pengajuan proposal dana alokasi khusus (DAK);
  4. Melakukan pencataan barang milik daerah yang dipelihara/ diperbaiki kedalam kartu pemeiharaan;
  5. Menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah yang ada di wilayah Cabang Dinas;
  6. Memberikan label bukti kepemilikan barang inventaris.

Pengolah Data

  1. Mengumpulkan data guru
  2. Mengumpulkan data siswa
  3. Mengumpulkan data tenaga kependidikan
  4. Mengelola data guru
  5. Mengelola data siswa
  6. Mengelola data tenaga kependidikan
  7. Menganalisis data guru
  8. Menganalisis data siswa
  9. Menganalisis data tenaga kependidikan
  10. Mengumpulkan data satuan pendidikan
  11. Mengelola data satuan pendidikan
  12. Menganilisis data satuan pendidikan

Petugas Keamanan

  1. Melaksanakan pengamanan lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten / Kota sesuai standar yang berlaku
  2. Mengamankan pejabat atau tamu yang butuh pengawalan khusus di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten / Kota
  3. Memeriksa dan memperhatikan CCTV di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten / Kota, agar tidak terjadi pengrusakan ataupun kemalingan
  4. Mengelola buku kunjungan tamu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten / Kota
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan

Pramu Bakti

  1. Membersihkan lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten / Kota
  2. Menyiapkan makanan dan minuman rapat-rapat kegiatan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten / Kota
  3. Menyiapkan tempat rapat di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten / Kota

Pengemudi

  1. Memeriksa kondisi kendaraan dengan mengecek rem, lampu, minyak oli mesin, air aki, bensin dan memanaskan mesin kendaraan untuk mengetahui kondisi suara mesin
  2. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruang dalam dan luar kendaraan dan menjaga kelengkapan kendaraan agar kendaraan bersih, rapi dan siap pakai
  3. Mengantarkan pejabat dan tamu pemerintah daerah sesuai perintah pimpinan dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku agar sampai ditujuan dengan selamat
  4. Memperbaiki kerusakan kecil pada kendaraan, agar kendaraan dapat berfungsi dengan baik
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan

Pengadministrasi Kependidikan

  1. Memverifikasi data siswa berkebutuhan khusus
  2. Mensosialisasikan sekolah yang melaksanan program inklusi
  3. Menyajikan statistik data pendidikan
  4. Menganalisa statistik data pendidikan untuk pembuatan keputusan kependidikan
  5. Mengidentifikasi masalah pendidikan yang terjadi di lembaga pendidikan

Pengadministrasi Kurikulum

  1. Membuat Program kerja pemantauan dan evaluasi pemenuhan 8 SNP
  2. Mendokumentasikan Instrumen Pemantauan dan evaluasi pemenuhan 8 SNP
  3. Mendokumentasi laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban
  4. Mendokumentasi laporan Mutu Sekolah
  5. Menyiapkan sosialisasi Pelaksanaan Implementasi K. 13
  6. Mendokumentasikan instrumen tentang pendidikan sekolah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  7. Mendokumentasikan laporan pelaksanaan kurikulum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  8. Mendokumentasikan laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban;

Pengelola Peserta Didik

  1. Mendokumentasi data pembinaan kelembagaan (Sekolah adiwiyata, sekolah ramah anak)
  2. Mendokumentasi Data pembinaan siswa berprestasi (OSN, O2SN, FLS2N, Debat Bahasa Inggris, Debat Bahasa Indonesia, Cerdas cermat 4 pilar kebangsaan)
  3. Mengerahkan peserta didik dalam rangka kegiatan peringatan hari besar nasional dan daerah.
  4. Mengelola PPDB
  5. Mendokumentasi Daftar nominasi peserta ujian nasional
  6. Mengumpulkan Data peserta didik
  7. Mendokumentasi data Mutasi peserta didik
  8. Melegalisasi Ijazah/Rapor
  9. Melayani penerbitan Surat Pengganti Ijazah Hilang/Rusak
  10. Melaksanakan Sosialisasi Program PIP, BKSM

Pengelola Kelembagaan

  1. Melakukan Pendataan Akreditasi Sekolah
  2. Mendokumentasi Instrumen Akreditasi
  3. Membuat Surat Rekomendasi Akreditasi
  4. Mendokumentasi Sertifikat Akreditasi
  5. Melakukan pendataan izin pendirian dan izin operasional
  6. Mendokumentasi Instrumen verifikasi izin pendirian dan izin operasional
  7. Membuat Surat Rekomendasi izin pendirian dan izin operasional
  8. Mendokumentasi Sertifikat izin pendirian dan izin operasional
  9. Melaksanakan Sosialisasi Program PIP, BKSM

Pengelola Monitoring dan Evaluasi

  1. Menerima, meneliti dan mengklarifikasi kelengkapan dan berkas monitoring terhadap pelaporan dan pelaksanaan PPDB lembaga baik secara online dan offline
  2. Membuat/mengetik instrumen kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan PPDB untuk lembaga Negeri dan Swasta
  3. Mencatat    dan    mengagendakan/mendokumentasikan hasil monitoring    dan evaluasi pelaksanaan PPDB lembaga
  4. Menerima, meneliti dan mengklarifikasi kelengkapan dan berkas monitoring terhadap pelaksanaan UNBK
  5. Membuat/mengetik instrumen kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan UNBK
  6. Mencatat dan mengagendakan/mendokumentasikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan UNBK
  7. Menerima, meneliti    dan mengklarifikasi kelengkapan dan berkas monitoring terhadap pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan /UNP
  8. Membuat/mengetik instrumen kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan /UNP
  9. Mencatat dan mengagendakan/mendokumentasikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan /UNP
  10. Menerima, meneliti    dan mengklarifikasi kelengkapan dan berkas monitoring terhadap pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah /MPLS
  11. Membuat/mengetik instrumen kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/MPLS
  12. Mencatat dan mengagendakan/mendokumentasikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/MPLS
  13. Menerima, meneliti dan mengklarifikasi kelengkapan dan berkas monitoring terhadap pelaksanaan ( Penjaminan Mutu Pendidikan ) PMP
  14. Membuat/mengetik instrumen kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan )
  15. Mencatat dan mengagendakan/mendokumentasikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan )
(onk/onk)