Cabang Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas Pendidikan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya.
Cabang Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan program dan
kegiatan Cabang Dinas Pendidikan;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan
kebijakan dan program di bidang
pendidikan menengah atas, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan khusus dan
pendidikan layanan khusus di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan
administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi
dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Pendidikan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Sub
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
- Melaksanakan pengelolaan
administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga ;
- Melaksanakan
pengelolaan penyusunan program, anggaran dan
perundang-undangan;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan
Cabang Dinas Pendidikan;
- Melaksanakan
pemutakhiran dan validasi data pendidikan menengah, pendidikan kejuruan,
pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus secara sistematis dan terstruktur;
- Melaksanakan reinvetarisasi
pengadaan, penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan
menengah atas, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan
khusus; dan
- Melaksanakan monitoring dan
evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Seksi
Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan kegiatan Seksi
Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus ;
- Melaksanakan peningkatan mutu,
relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan menengah atas,
pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
- Melaksanakan pendampingan persiapan
akreditasi satuan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan
layanan khusus;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi
dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan
khusus dan pendidikan layanan khusus berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan;
- Melaksanakan pembinaan operasional
kelembagaan dan peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan
pendidikan layanan khusus;
- Melaksanakan verifikasi izin
pendirian dan operasional pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan
pendidikan layanan khusus;
- Melaksanakan verifikasi peserta
didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
- Melaksanakan koordinasi bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus
dan pendidikan layanan khusus;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan
pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Seksi
Pendidikan Menengah Kejuruan mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan rencana
kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan;
- Melaksanakan peningkatan mutu,
relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan kejuruan;
- Melaksanakan pendampingan persiapan
akreditasi satuan pendidikan kejuruan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi
dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan kejuruan berdasarkan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan;
- Melaksanakan pembinaan operasional
kelembagaan dan peserta didik pendidikan kejuruan;
- Melaksanakan verifikasi izin
pendirian dan operasional pendidikan kejuruan;
- Melaksanakan verifikasi peserta
didik pendidikan kejuruan;
- Melaksanakan koordinasi bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan
kejuruan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan
pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
(onk/onk)