baner

Tugas Pokok Kelembagaan

Tugas Pokok, 10 November 2020gambare

Cabang Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya.

Cabang Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan Cabang Dinas Pendidikan;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dan  program di bidang pendidikan menengah atas, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di wilayah kerjanya;
  3. Pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas di wilayah kerjanya;
  4. Pelaksanaan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan ketatausahaan;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Pendidikan; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
  6. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga ;
  7. Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Pendidikan;
  9. Melaksanakan pemutakhiran dan validasi data pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus secara sistematis dan terstruktur;
  10. Melaksanakan reinvetarisasi pengadaan, penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan menengah atas, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; dan
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Seksi Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus mempunyai tugas:

  1. Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus ;
  2. Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  3. Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
  5. Melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  6. Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  7. Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  8. Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan;
  2. Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan kejuruan;
  3. Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan kejuruan;
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan kejuruan berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
  5. Melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan kejuruan;
  6. Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan kejuruan;
  7. Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan kejuruan;
  8. Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan kejuruan;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
(onk/onk)